Berita

Pertemuan Penguatan kapasitas BPD se kecamatan cepiring

pengautan pertemuan kapasitas BPD di kecamatan cepiring dipimpin oleh ketua paguyuban BPD tingkat kecamatan cepiring yaitu bapak pratiknyo, acar ini dihadiri oleh anggota BPD se kecematan cepiring, bapak camat, ketua dispermasdes bapak yanuar mugiyono dan ketua paguyuban kepala desa bahurekso bapak suyoto yang sekaligus kepala desa margorejo, acar dilaksanakan pada hari minggu 29 juni 2025 pukul 08.00 WIB 
acara membahas tentang kinerja dan peran aktif BPD 

adanya Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desaBPD juga bertugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa. 
 
Tugas BPD:
    • Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat:
      BPD berperan aktif dalam menyerap berbagai masukan dan kepentingan masyarakat desa untuk kemudian diolah dan disampaikan kepada pihak yang berwenang. 
       
  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa:
    BPD memiliki peran penting dalam proses pembuatan peraturan desa, memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat. 
     
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa:
    BPD bertugas mengawasi jalannya pemerintahan desa, memastikan bahwa kepala desa menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. 
     
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa:
    BPD bertanggung jawab dalam menyelenggarakan forum-forum musyawarah, baik di tingkat BPD sendiri maupun di tingkat desa, untuk membahas berbagai persoalan dan mengambil keputusan bersama. 
     
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa:
    BPD memiliki peran dalam proses pemilihan kepala desa, termasuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan pemilihan. 
     
Fungsi BPD:
  • Fungsi legislasi: Terkait dengan pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa.
  • Fungsi perwakilan: BPD mewakili aspirasi masyarakat desa dalam proses pengambilan keputusan.
  • Fungsi pengawasan: BPD mengawasi kinerja kepala desa dan pelaksanaan pemerintahan desa. 
     
Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah 8 tahunIni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, masa jabatan BPD adalah 6 tahun. 
 
Perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD dalam pembangunan desa dan mendukung pemerintah desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk menyerap aspirasi masyarakat dan mengawal pembangunan desa. 
 
Masa jabatan BPD dihitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan anggota BPD dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. 
 
Beberapa poin penting terkait masa jabatan BPD:
  • Perpanjangan:
    Masa jabatan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 
     
  • Tujuan:
    Perpanjangan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD dalam pembangunan desa. 
     
  • Peran BPD:
    BPD memiliki peran penting dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengawal pembangunan desa, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan desa. 
     
  • Pemilihan:
    Anggota BPD dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama setelah masa jabatan berakhir. 

Share :

Cuaca Hari Ini

Selasa, 01 Juli 2025 02:21
Awan Tersebar
28° C 28° C
Kelembapan. 80
Angin. 2.77