Ketua Paguyuban BPD tingkat Kecamaan Cepiring Bapak pratiiknyo menghadiri undangan pengukuhan penyesuaian masa keanggotaan BPD se Kabupaten Kendal di Gor Kab Kendal aturan ini mengacu pada UU 3 Tahun 2024
UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun, yang sebelumnya 6 tahun.
Berikut beberapa poin penting terkait UU No. 3 Tahun 2024 dan BPD:
Perpanjangan Masa Jabatan BPD:
Anggota BPD memiliki masa jabatan 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 2014:
UU No. 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk BPD.
Tunjangan Purnatugas:
Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Mitra Kerja Kepala Desa:
BPD berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat desa, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan kepala desa.
Peran BPD dalam Pengambilan Kebijakan:
BPD berperan dalam memastikan kebijakan desa sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2024:
Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti UU ini dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyesuaian regulasi di tingkat daerah.
acara dihadiri langsung oleh bupati kendal dan anggota DPRD kab Kendal