Berita

Ketua Paguyuban BPD kecamatan cepiring menghadiri pengukuhan masa keanggotaan BPD

Ketua Paguyuban BPD tingkat Kecamaan Cepiring Bapak pratiiknyo menghadiri undangan pengukuhan penyesuaian masa keanggotaan BPD  se Kabupaten Kendal di Gor Kab Kendal
aturan ini mengacu pada UU 3 Tahun 2024

UU No. 3 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun, yang sebelumnya 6 tahun. 
 
Berikut beberapa poin penting terkait UU No. 3 Tahun 2024 dan BPD:
  • Perpanjangan Masa Jabatan BPD:
    Anggota BPD memiliki masa jabatan 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya. 
     
  • Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 2014:
    UU No. 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, termasuk BPD. 
     
  • Tunjangan Purnatugas:
    Anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP). 
     
  • Mitra Kerja Kepala Desa:
    BPD berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat desa, serta menjadi penghubung antara masyarakat dan kepala desa. 
     
  • Peran BPD dalam Pengambilan Kebijakan:
    BPD berperan dalam memastikan kebijakan desa sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. 
     
  • Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2024:
    Pemerintah daerah perlu menindaklanjuti UU ini dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyesuaian regulasi di tingkat daerah. 
     
    acara dihadiri langsung oleh bupati kendal dan anggota DPRD kab Kendal

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 09 Juli 2025 20:32
Langit Cerah
27° C 27° C
Kelembapan. 65
Angin. 2.74