PPID


Regulasi PPID Menjadi Landasan Pelayanan Informasi

Margorejo, Cepiring – Pemerintah Desa Margorejo melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berkomitmen menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada berbagai regulasi yang berlaku. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Regulasi PPID disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa Margorejo dalam mengelola informasi dan dokumentasi publik, mulai dari penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pelayanan informasi dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan desa.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa Margorejo mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai pedoman teknis pelayanan informasi.

Selain mengacu pada peraturan nasional, Pemerintah Desa Margorejo juga menetapkan kebijakan internal melalui Keputusan Kepala Desa mengenai pembentukan dan penunjukan PPID Desa sebagai pelaksana pelayanan informasi publik di tingkat desa. Dengan demikian, seluruh kegiatan pelayanan informasi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Regulasi tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), penyediaan Informasi Berkala, Informasi Setiap Saat, Informasi Serta Merta, tata cara permohonan informasi, tata cara pengajuan keberatan, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) PPID.

Pemerintah Desa Margorejo berharap penerapan regulasi PPID dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Melalui keterbukaan informasi, diharapkan tercipta pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


Regulasi yang Menjadi Dasar PPID

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
  5. Keputusan Kepala Desa Margorejo tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Margorejo.

Motto

"Regulasi yang Kuat, Pelayanan yang Tepat, Informasi yang Transparan."

 
 


Download File Lampiran