PPID


TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI

 

TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI

PPID DESA MARGOREJO

Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal

PPID Desa Margorejo memberikan pelayanan informasi publik kepada seluruh masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan informasi dilakukan secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan tanpa diskriminasi, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Persyaratan Permohonan Informasi

Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.

  • Menunjukkan identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor).

  • Menjelaskan informasi yang dimohon secara jelas.

  • Menyebutkan tujuan penggunaan informasi.

  • Memberikan alamat, nomor telepon, atau email yang dapat dihubungi.

  • Apabila dikuasakan kepada orang lain, wajib melampirkan surat kuasa.


Prosedur Permohonan Informasi

1. Mengajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID Desa Margorejo dengan cara:

  • Datang langsung ke Kantor Desa Margorejo.

  • Mengisi formulir permohonan informasi.

  • Melalui website PPID Desa Margorejo (apabila tersedia).

  • Melalui surat resmi atau media elektronik yang disediakan.


2. Registrasi Permohonan

Petugas PPID akan:

  • Memeriksa kelengkapan permohonan.

  • Mencatat permohonan dalam buku register.

  • Memberikan nomor registrasi kepada pemohon.


3. Verifikasi Permohonan

PPID melakukan pemeriksaan terhadap:

  • Ketersediaan informasi.

  • Status informasi (terbuka atau dikecualikan).

  • Kelengkapan dokumen pendukung.


4. Penyampaian Jawaban

PPID memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Apabila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon beserta alasannya.


5. Penyerahan Informasi

Informasi dapat diberikan dalam bentuk:

  • Salinan dokumen (hardcopy).

  • File digital (PDF atau dokumen elektronik).

  • Melalui email.

  • Melalui media penyimpanan digital.

  • Melalui website resmi desa apabila telah dipublikasikan.


Biaya Pelayanan

Pelayanan permohonan informasi tidak dipungut biaya (gratis).

Apabila pemohon menghendaki salinan dokumen dalam bentuk cetak, maka biaya penggandaan/fotokopi menjadi tanggungan pemohon sesuai biaya riil yang berlaku.


Waktu Pelayanan

Hari Kerja

Senin – Kamis
08.00 WIB – 15.00 WIB

Jumat
08.00 WIB – 11.30 WIB

Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional
Libur


Hak Pemohon Informasi

Pemohon berhak:

  • Memperoleh pelayanan informasi yang cepat dan mudah.

  • Mendapatkan informasi publik yang terbuka.

  • Mengetahui alasan apabila permohonan ditolak.

  • Mengajukan keberatan apabila pelayanan tidak sesuai ketentuan.

  • Memperoleh salinan informasi yang dimohon.


Kewajiban Pemohon Informasi

Pemohon berkewajiban:

  • Memberikan identitas yang benar.

  • Menggunakan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Menjaga informasi yang bersifat terbatas atau memiliki hak cipta.

  • Tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh.


Alur Pelayanan Informasi

Pemohon Informasi
??

Mengisi Formulir Permohonan
??

Verifikasi oleh PPID
??

Registrasi Permohonan
??

Pencarian dan Pengujian Informasi
??

Informasi Disetujui / Ditolak
??

Informasi Disampaikan kepada Pemohon
??

Selesai


Komitmen PPID Desa Margorejo

PPID Desa Margorejo berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka dan melayani.

 


Download File Lampiran