PPID


TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN

TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN

  1. Pemohon Informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa Margorejo apabila:

    • Permohonan informasi ditolak.

    • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.

    • Informasi tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

    • Permintaan informasi tidak ditanggapi.

    • Dikenakan biaya yang tidak wajar.

    • Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang ditetapkan.

  2. Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.

  3. Pemohon mengisi Formulir Keberatan dengan melampirkan:

    • Fotokopi KTP/Identitas.

    • Salinan permohonan informasi (jika ada).

    • Bukti penerimaan permohonan informasi atau dokumen pendukung lainnya.

  4. Petugas PPID menerima dan mencatat pengajuan keberatan, kemudian memberikan tanda bukti penerimaan.

  5. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

  6. Apabila pemohon masih belum puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  • Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 


Download File Lampiran