Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Informasi yang dikecualikan hanya dapat dibuka apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
| No | Jenis Informasi | Alasan Dikecualikan |
|---|---|---|
| 1 | Data pribadi penduduk (NIK, KK, KTP, tanggal lahir, alamat lengkap) | Melindungi hak privasi masyarakat. |
| 2 | Data penerima bantuan yang memuat informasi pribadi | Mengandung data pribadi yang dilindungi. |
| 3 | Dokumen administrasi kependudukan | Bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang berhak. |
| 4 | Data rekening kas desa dan rekening pribadi | Menjaga keamanan transaksi keuangan. |
| 5 | Dokumen pengadaan sebelum proses selesai | Mencegah persaingan usaha tidak sehat. |
| 6 | Dokumen yang masih dalam proses pemeriksaan aparat pengawas | Menghindari terganggunya proses pemeriksaan. |
| 7 | Surat menyurat yang bersifat rahasia | Bersifat internal pemerintahan. |
| 8 | Dokumen yang memuat tanda tangan, nomor telepon, email pribadi | Melindungi data pribadi. |
| 9 | Arsip yang dapat mengganggu proses penegakan hukum | Menjaga proses hukum tetap berjalan. |
| 10 | Informasi lain yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan | Berdasarkan hasil uji konsekuensi PPID. |
PPID Desa Margorejo hanya mengecualikan informasi yang benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan melalui uji konsekuensi. Informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan tetap dapat diakses oleh masyarakat sesuai prosedur pelayanan informasi publik.
Informasi yang dikecualikan bukan berarti dirahasiakan selamanya, tetapi hanya tidak dapat dibuka apabila pembukaannya dapat: