PPID


DAFTAR ASET DESA PER 31 DESEMBER 2025


Download File Lampiran

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)

PPID DESA MARGOREJO

Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal

Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan informasi publik yang tidak dapat diberikan kepada masyarakat karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Informasi yang dikecualikan hanya dapat dibuka apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.


Daftar Informasi yang Dikecualikan

No Jenis Informasi Alasan Dikecualikan
1 Data pribadi penduduk (NIK, KK, KTP, tanggal lahir, alamat lengkap) Melindungi hak privasi masyarakat.
2 Data penerima bantuan yang memuat informasi pribadi Mengandung data pribadi yang dilindungi.
3 Dokumen administrasi kependudukan Bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang berhak.
4 Data rekening kas desa dan rekening pribadi Menjaga keamanan transaksi keuangan.
5 Dokumen pengadaan sebelum proses selesai Mencegah persaingan usaha tidak sehat.
6 Dokumen yang masih dalam proses pemeriksaan aparat pengawas Menghindari terganggunya proses pemeriksaan.
7 Surat menyurat yang bersifat rahasia Bersifat internal pemerintahan.
8 Dokumen yang memuat tanda tangan, nomor telepon, email pribadi Melindungi data pribadi.
9 Arsip yang dapat mengganggu proses penegakan hukum Menjaga proses hukum tetap berjalan.
10 Informasi lain yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan Berdasarkan hasil uji konsekuensi PPID.

Prinsip Pengelolaan Informasi yang Dikecualikan

PPID Desa Margorejo hanya mengecualikan informasi yang benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan melalui uji konsekuensi. Informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan tetap dapat diakses oleh masyarakat sesuai prosedur pelayanan informasi publik.


Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Keterangan

Informasi yang dikecualikan bukan berarti dirahasiakan selamanya, tetapi hanya tidak dapat dibuka apabila pembukaannya dapat:

  • Mengganggu penegakan hukum.
  • Melanggar hak privasi seseorang.
  • Membahayakan keamanan negara atau masyarakat.
  • Menghambat proses pemerintahan.
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Download File Lampiran