Margorejo, Cepiring — Pemerintah Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027, pada 25 September 2026 bertempat di Balai Desa Margorejo.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui musyawarah, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat membahas serta menetapkan arah program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pembangunan Desa Margorejo pada Tahun Anggaran 2027.
Musyawarah Desa dilaksanakan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan yang mengedepankan partisipasi, keterbukaan dan penyelarasan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan serta prioritas pembangunan desa.
Dalam forum tersebut, berbagai unsur yang hadir mengikuti proses pembahasan RKPDes Tahun 2027. Rencana kerja yang disusun menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan serta penyelenggaraan pemerintahan desa pada tahun mendatang.
Dengan adanya musyawarah, usulan dan kebutuhan masyarakat dapat menjadi bagian dari proses perencanaan sehingga pembangunan desa diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan Desa Margorejo.
RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang memuat prioritas program dan kegiatan pembangunan untuk satu tahun anggaran.
Penetapan RKPDes Tahun 2027 menjadi langkah penting sebelum memasuki tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.
Melalui dokumen tersebut, Pemerintah Desa Margorejo memiliki dasar dalam menyusun program kerja dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan desa, kemampuan keuangan desa serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan dokumen RKPDes Tahun 2027 dari Kepala Desa Margorejo kepada Ketua BPD Desa Margorejo.
Penyerahan dokumen ini menjadi bagian dari proses kelembagaan desa dalam memastikan bahwa dokumen perencanaan yang telah dibahas dan ditetapkan dapat diketahui serta menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dokumen RKPDes tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam tahapan perencanaan dan penganggaran Desa Margorejo untuk Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah Desa Margorejo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa melalui proses yang terarah, transparan, partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penetapan RKPDes Tahun 2027 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam mewujudkan program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Margorejo.
Dengan sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, lembaga kemasyarakatan dan masyarakat, perencanaan pembangunan diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan, kesejahteraan serta kemajuan Desa Margorejo.
Pemerintah Desa Margorejo
Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal
25 September 2026
Share :