Berita

Pemkab Kendal Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Tahun 2014–2024 Warga diimbau segera manfaatkan kesempatan hingga 31 Oktober 2025

  • 10-10-2025
  • margorejo
  • 153

Margorejo – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal mengumumkan program penghapusan denda atau sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak tahun 2014 hingga 2024. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kendal dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam pembayaran pajak daerah.
Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 tidak akan dikenai denda, cukup membayar pokok pajaknya saja.

Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M. bersama Wakil Bupati H. Benny Karnadi, S.Ag. mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Cara Memanfaatkan Program:

  1. Datangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk memastikan data objek pajak.

  2. Lakukan pembayaran pokok PBB-P2 melalui bank daerah atau kanal pembayaran digital yang telah disediakan.

  3. Pastikan pelunasan dilakukan sebelum 31 Oktober 2025 untuk mendapatkan penghapusan denda.

Pemerintah Desa Margorejo mendukung penuh program ini dan mengimbau seluruh warga untuk segera mengecek tagihan PBB-P2 masing-masing. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik di Kabupaten Kendal.

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Minggu, 07 Desember 2025 02:55
Awan Mendung
27° C 25° C
Kelembapan. 86
Angin. 1.51