Pemerintah provinsi Jawa Tengah mengadakan pemutihan / penghapusan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun tahun sebelumnya,
Pajak yang terutang dari tahun 2024 ke bawah di hapus termasuk dendanya, maka dari itu mari kita segera taat bayar pajak, hidupkan kembali motor yang sudah lama tidak membayar pajak kendaraan bermotor,
Program penghapusan pokok dan denda berakhir sampai tanggal 30 Juni 2025
Share :