Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) PUTRA NUSANTARA Kendal menggelar kegiatan sosialisasi hukum dan pendampingan hukum gratis bagi warga miskin di Balai Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, pada [isi tanggal kegiatan jika sudah diketahui]. Acara ini juga membahas pelayanan dan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan dan perlindungan hukum masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat Desa Margorejo. Dalam sosialisasi ini, narasumber dari YLBH Kendal memberikan pemahaman kepada peserta tentang hak-hak hukum warga miskin, prosedur mendapatkan bantuan hukum gratis, serta langkah-langkah hukum dalam menghadapi kasus KDRT.
Perwakilan YLBH Kendal menyampaikan bahwa lembaganya siap memberikan pendampingan hukum tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu, baik dalam kasus pidana, perdata, maupun persoalan rumah tangga. “Kami ingin agar masyarakat tidak takut mencari keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. Semua warga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama,” ujar salah satu pengurus YLBH Kendal.
Kepala Desa Margorejo menyambut baik kegiatan ini dan berharap warga dapat lebih sadar akan hak dan kewajibannya di bidang hukum. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini. Pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami jalur yang benar ketika menghadapi masalah hukum, terutama terkait KDRT dan hak-hak warga miskin,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Margorejo semakin melek hukum, berani melapor bila terjadi pelanggaran, dan mengetahui lembaga mana yang bisa membantu tanpa harus terbebani biaya.



Share :
28° C
26° C