Berita

Blanko KTP habis warga Kendal dialihkan ke aplikasi IKD

Blanko KTP Elektronik Habis, Warga Kendal Diimbau Manfaatkan Aplikasi IKD


Kendal – Sehubungan dengan keterbatasan persediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), masyarakat Kabupaten Kendal yang membutuhkan identitas kependudukan diimbau untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif layanan administrasi kependudukan.


IKD merupakan inovasi digital dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan identitas kependudukan melalui telepon pintar. Selain KTP digital, aplikasi ini juga dapat menampilkan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dalam format digital.


Masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dapat melakukan aktivasi IKD dengan mendatangi petugas pelayanan administrasi kependudukan untuk proses verifikasi dan aktivasi akun. Setelah aktif, identitas kependudukan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi resmi IKD.


Pemerintah berharap masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keterlambatan pencetakan KTP-el akibat keterbatasan blanko. Selama masa penyesuaian ini, IKD dapat digunakan sebagai bukti identitas digital yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemenuhan kebutuhan blanko KTP-el. Apabila persediaan blanko telah tersedia kembali, proses pencetakan KTP-el akan dilaksanakan sesuai antrean dan permohonan yang telah masuk.


Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal terkait perkembangan layanan administrasi kependudukan dan ketersediaan blanko KTP-el.


#DukcapilKendal #IKD #KTPDigital #AdministrasiKependudukan #KendalMelayani

Share :