Margorejo, Cepiring – Pemerintah Desa Margorejo yang wakiliki oleh sekretaris Desa Margorejo mengikuti kegiatan koordinasi terkait pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penyusunan Rencana Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal Nomor 400.10.2.4/862/DISPERMASDES tertanggal 8 Oktober 2026 perihal Undangan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, Tim Kecamatan diminta untuk meneruskan sejumlah informasi penting kepada pemerintah desa guna menyelaraskan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam proses penyusunan RPD ADD.
Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Desa atau perangkat desa yang menangani penyusunan RPD ADD diminta hadir untuk menerima arahan dan informasi lebih lanjut dari Tim Kecamatan.
Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan dokumen perencanaan penggunaan ADD dapat dilaksanakan secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan perangkat desa memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyusunan RPD ADD, kelengkapan administrasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pemerintah Desa Margorejo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Pemerintah Desa, diharapkan pengelolaan keuangan desa semakin tertib, efektif, serta mampu mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Share :