Berita

BPD Desa Margorejo Tandatangani RKPDes Tahun 2027, Tegaskan Komitmen Bersama dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Margorejo, Cepiring — Setelah melalui tahapan pembahasan dan Musyawarah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Margorejo melaksanakan penandatanganan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, pada 25 September 2026.

 

Penandatanganan RKPDes menjadi bagian penting dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan Desa Margorejo untuk tahun 2027. Dokumen tersebut memuat arah dan rencana kerja Pemerintah Desa yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan desa.

Penandatanganan RKPDes sebagai Bentuk Kesepakatan Bersama

Penandatanganan dilakukan setelah RKPDes Tahun 2027 dibahas melalui forum Musyawarah Desa. Dalam proses tersebut, Pemerintah Desa bersama BPD dan unsur masyarakat membahas berbagai rencana kegiatan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta prioritas pembangunan Desa Margorejo.

Melalui penandatanganan tersebut, dokumen RKPDes Tahun 2027 secara kelembagaan menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan desa yang akan dilanjutkan pada tahapan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.

BPD Desa Margorejo turut menjalankan perannya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pembahasan dan penyepakatan perencanaan pembangunan bersama Pemerintah Desa.

Menjadi Dasar Penyusunan APBDes Tahun 2027

RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman dalam menentukan program dan kegiatan desa selama satu tahun.

Program yang telah dituangkan dalam RKPDes selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, proses perencanaan dan penganggaran dapat dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prioritas yang telah disepakati.

Pemerintah Desa Margorejo akan menindaklanjuti RKPDes tersebut dengan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi Pemerintah Desa dan BPD

Penandatanganan RKPDes juga mencerminkan pentingnya sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Perencanaan yang disusun secara bersama diharapkan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan ditandatanganinya RKPDes Tahun 2027, Desa Margorejo selanjutnya memasuki tahapan berikutnya dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran desa.

Pemerintah Desa Margorejo bersama BPD Desa Margorejo berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dan kemajuan Desa Margorejo.

 

Share :