Pemerintah provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 ke tahun tahun sebelumnya
Silahkan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan hingga 10 tahun keatas atau 2024 ke atas tidak pernah dibayar manfaatkan momentum ini
Syarat KTP asli, STNK asli dan BPKB
Bisa melalui Samsat Budiman desa Margorejo
Share :