Dinas Dispermasdes Dukung Penuh Pembentukan Asosiasi BPD Nasional di Kabupaten Kendal
KENDAL — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal yang berada di bawah naungan Kementerian Desa menyatakan dukungan penuh terhadap terbentuknya Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nasional tingkat Kabupaten Kendal. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kendal dan dihadiri oleh para kepala desa, unsur BPD, serta perwakilan lembaga desa se-Kabupaten Kendal.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa, BPD, serta lembaga penegak hukum guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin transparan, profesional, dan berintegritas.
Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan arahan terkait pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, hingga menjaga stabilitas pembangunan desa.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa pembentukan Asosiasi BPD Nasional di tingkat daerah diharapkan mampu menjadi wadah komunikasi, koordinasi, serta peningkatan kapasitas anggota BPD dalam menghadapi tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks.
Para kepala desa yang hadir juga menyambut baik terbentuknya asosiasi tersebut. Kehadiran organisasi BPD dinilai dapat mempererat hubungan kelembagaan antara pemerintah desa dan BPD sehingga tercipta suasana kerja yang harmonis demi pelayanan masyarakat yang lebih maksimal.
Selain itu, kegiatan di Kejaksaan Negeri Kendal tersebut juga menjadi bentuk penguatan kolaborasi antara desa dan aparat penegak hukum agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Dengan adanya dukungan penuh dari Dispermasdes dan berbagai pihak, pembentukan Asosiasi BPD Nasional Kabupaten Kendal diharapkan mampu membawa semangat baru bagi kemajuan desa, memperkuat kelembagaan desa, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.