Pengumuman

Pengendalian Hama Tikus Secara Ramah Lingkungan di Desa Margorejo

Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran pemerintah kecamatan cepriing nomor 500.6/372/kec.cepiring tentang pengedalian hama tikus serta mendukung prorgram swasembada pangan nasional,
pemerintah desa margorejo menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para petani untuk bersama sama melaksanakan pengendalian hama tikus secara aman dan ramah lingkungan,

gunakan metode pengendalian yang ramah lingkungan

1. dilarang memburu burung hantu, burung elang dan ular sawah

2. dilarang menggunakan jebakan listrik karena membahayakan

3. mari bersama menjaga keseimbangan ekosistem demi meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani